PEDOMAN GCG

Tata kelola Perusahaan atau GCG diterapkan Perseroan mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN no. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. Dan Permen 09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan Atas Permen Per-01/MBU/2011.

Pedoman Good Corporate Governance (disingkat dengan Pedoman GCG) Perseroan merupakan penjabaran dari kaidah-kaidah Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN : PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, Anggaran Dasar Perseroan (yang perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. AHU-0002063.AH.01.02.Tahun 2017), Visi dan Misi Perseroan serta praktik-praktik terbaik dalam GCG.

Pedoman GCG ini merupakan dasar dan acuan dalam pengelolaan Perseroan. Diharapkan seluruh aktivitas Perseroan akan selaras dengan standar GCG.
Pedoman GCG memuat prinsip-prinsip yang berlaku bagi seluruh aktivitas Perseroan. Perseroan akan secara konsisten menginformasikan Pedoman GCG ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan sehingga dapat memahami dan memaklumi standar kerja Perseroan yang sesuai dengan GCG.

Pedoman GCG ini merupakan acuan bagi peraturan Perseroan yang lebih detil sesuai dengan kebutuhan unit-unit organisasi dalam Perseroan. Mengingat lingkungan bisnis yang dinamis, maka Perseroan akan selalu mengkaji Pedoman GCG ini secara berkesinambungan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perseroan.